Harus melapor ke Lurah untuk disampaikan ke tim PPAPT agar dibukakan pengisian LPS yang terlambat. Perlu diingat jika terlambat pengisian LPS lewat tahun berjalan maka konsekuensinya tidak dapat menerima LA dari LPS yang terlambat tersebut.
Segera dilengkapi dan diajukan kembali LPSnya.
Sekitar 7-14 hari kerja.