Ya, diajukan ulang dengan melengkapi dokumen dari catatan verifikasi oleh PPAPT.
Masih bisa, asalkan pengajuan awal belum lewat 3 bulan setelah lulus.
Proses tunda bayar dilakukan oleh bagian keuangan lewat komunikasi dengan Direktorat Kemahasiswaan.
Showing 28 to 30 of 36 results